MAJALAH ASIK - Mahkamah Agung Inggris mulai menggunakan Twitter dalam persidangan yang mereka lakukan. Meski begitu, penggunaan ponsel tetap tidak dipebolehkan dalam sidang.
Aturan baru itu memperbolehkan laporan dengan menuliskan pesan 140 karakter di Twitter. Tahun lalu, sebenarnya hal ini telah berlaku saat hakim memberi izin pada jurnalis untuk melakukan laporan sidang kasus WikiLeaks Julian Assange.
Mahkamah Inggris melihat manfaat Twitter sebagai penghubung antara ruang sidang dan masyarakat di luar ruangan. Menggunakan cara ini, masyarakat tetap bisa memantau kejadian dalam ruang sidang.
Meski begitu, terdapat beberapa batasan dimana tweet tak boleh dilakukan jika kegiatan itu bisa mempengaruhi proses peradilan. “Pesatnya perkembangan teknologi membawa serta peluang dan tantangan baru di sistem peradilan,” ujar Ketua Mahkamah Agung Inggris Lord Phillips.