MAJALAHASIK.COM - Facebook digugat sebesar USD1 miliar untuk ganti rugi atas salah satu halaman di jejaring sosial tersebut yang bernama 'Third Intifada' yang dibuat untuk melawan Israel.
Sebelumnya, pekan lalu, Facebook telah menutup halaman akun yang bertajuk 'Third Palestinian Intifada' yang telah memiliki sekira 500 ribu penggemar. Namun gugatan ini ternyata tidak mempermasalahkan penutupan itu namun lebih kepada gugatan yang menuduh Facebook telah lalai dan tidak cepat tanggap untuk menutup akun tersebut.
Selain menuntut ganti rugi, gugatan yang dilayangkan di pengadilan tinggi di Washington itu juga meminta pengadilan untuk melarang Facebook menyetujui pembuatan akun serupa, yang mendukung kekerasan dan kematian orang-orang Yahudi, oleh para penggunanya.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh hakim Larry Klayman, yang menyebut dirinya sebagai warga negara Amerika keturunan Yahudi. Klayman juga mengaku aktif mengikuti perkembangan permasalahan keamanan Israel dan orang-orang Yahudi.
Dalam tuntutan tersebut, Klayman juga mengaku dirinya sebagai pendiri Freedom Watch, sebuah situs kelompok advokasi politik yang didedikasikan untuk melindungi hak privasi, kebebasan berbicara dan hak lainnya, serta memerangi terorisme.
Facebook mengaku akan menanggapi gugatan ini dan yakin akan memenangkannya karena gugatan tersebut dianggap tidak berdasar.
"Selama ini kami belum mendapatkan keluhan dari pengguna. Kami yakin kasus ini sangat tidak berdasar sehingga kami akan melawannya di pengadilan," ujar juru bicara Facebook, seperti dikutip melalui Straits Times, Sabtu (2/4/2011).
Facebook sendiri menutup akun 'Third Intifada' ini setelah menteri diplomasi publik Israel, Yuli Edelstein, mengirimkan surat kepada Zuckerberg dan mendesak untuk menghapus akun tersebut.
Menurut jurubicara Facebook, akun tersebut sempat disetujui untuk muncul ke permukaan karena dianggap sebagai akun yang digunakan untuk perdamaian. Namun belakangan akun tersebut malah berisi ajakan kekerasan. Hal itu dianggap melanggar kebijakan Facebook.