MAJALAHASIK.COM - Dua warga Swedia terbukti bersalah melanggar hukum memperdagangkan manusia dalam pornografi internet. Keduanya dihukum penjara seumur hidup oleh Filipina.
Hukuman ini didukung penuh organisasi pembela hak anak-anak dan wanita setempat. Ini dianggap sebagai kemenangan besar pertama melawan pengelola pornografi online yang dioperasikan orang asing.
“Ini merupakan kemenangan besar bagi wanita yang dilecehkan dan dieksploitasi,” ungkap Lalae Garcia dari organisasi Tubaga Movement.Now.
Fenomena seks cyber memang kian marak di berbagai belahan dunia, termasuk Filipina. Hukuman berat ini dijatuhkan guna memberi efek jera bagi para pelakunya.
Seperti dikutip Reuters, selain dihukum seumur hidup, dua pelaku, Emil Andreas Solemo dan Bo Stefan Sederholm, didenda masing-masing US$46,5 ribu (Rp388,6 juta).
Para tersangka lain berkebangsaan Filipina dikenai hukuman beragam. Justo Yap dari National Bureau of Investigation menyatakan, para tersangka ini memaksa wanita Filipina berbuat mesum dan disiarkan secara langsung pada pelanggan melalui internet. Sedikitnya, sudah ada 18 wanita yang menjadi korban.