Seorang pria yang hanya diketahui memiliki nama keluarga Lee harus mendekam di penjara selama satu tahun akibat menipu perusahaan pembuat telepon seluler.
Lee (28), menerima ganti rugi sekira 5 juta won atau sekira Rp40 juta dari perusahaan pembuat telepon seluler, Samsung Electronics, setelah mengklaim telepon selulernya meledak ketika tengah diisi baterainya.
“Lee telah menipu Samsung agar memberi ganti rugi dengan memanfaatkan klaim perusahaan enggan melayani keluhan konsumen,” demikian putusan pengadilan seperti dilansir AFP, Jumat (22/4/2011).
Setelah media memberitakan mengenai klaimnya, Lee melancarkan aksi unjuk rasa seorang diri di depan kantor pusat Samsung dan di Bandara Internasional Incheon sebelum kompensasi diberikan padanya.