MAJALAHASIK.COM - India menjadi negara pertama yang memblokir URL berakhiran XXX. Distribusi pornografi memang ilegal di India, termasuk di Indonesia. Bagaimana selanjutnya?
Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) baru-baru ini menyetujui penggunaan nama domain ‘.XXX’ untuk situs porno. Beberpa kelompok agama dan penentang konten pornografi mulai mengambil sikap, termasuk India.
“India bersama dengan banyak negara lain dari Timur Tengah dan Indonesia menentang nama domain ini. Kami akan memblokir semua domain yang menentang Undang-Undang Teknologi Informasi dan aturan hukum India,” kata staf senior di Kementerian Teknologi Informasi kepada Economic Times.
“Meskipun beberapa pihak mengatakan penegasan ini merupakan keputusan yang lebih baik dan beberapa negara memungkinkan hal itu, tapi beberapa negara menganggap konten itu menentang moral dan budaya mereka.”
LSM pendukung kebebasan berbicara mengklaim domain ‘XXX’ dapat membantu pemerintah memblokir konten dewasa dengan lebih mudah.